Prosedur Pelaporan Pelanggaran
Supra Sekuritas Indonesia
Prosedur Pelaporan Pelanggaran
Pelaporan pelanggaran dilakukan melalui sistem Whistleblowing Perusahaan yang tersedia sebagai sarana pelaporan yang aman dan rahasia:
- Mengirim email yang ditujukan ke : whistleblowing@suprasekuritas.co.id
- Menyampaikan surat resmi dengan tujuan:PT SUPRA SEKURITAS INDONESIA
Gedung Plaza Paramita Lantai 7
Jalan Kyai Haji Hasyim Ashari Nomor 39
RT 009, RW 007, Kelurahan Petojo Utara
Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10130
u.p : Divisi Kepatuhan
Whistleblowing digunakan untuk melaporkan pelanggaran yang merugikan Perusahaan atau stakeholders, yang dilakukan oleh Karyawan maupun Direksi, antara lain berupa:
Fraud
Tindakan penipuan atau manipulasi yang dilakukan secara sengaja dan menyebabkan kerugian bagi Perusahaan, Nasabah, atau pihak lain, serta memberikan keuntungan bagi pelaku.
Jenis-Jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:
- Kecurangan
- Penipuan
- Penggelapan asset
- Pembocoran Informasi
- Tindak Pidana Pasar Modal
Pelanggaran Kode Etik
Tindakan atau kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar perilaku Perusahaan.
Pelanggaran benturan kepentingan
Situasi di mana kepentingan pribadi dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan pekerjaan.
Pelanggaran hukum
Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Kami memperlakukan setiap laporan Whistleblowing dengan hati-hati dan rahasia.
Informasi laporan hanya akan disampaikan kepada pihak berwenang atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga menjamin bahwa Pelapor tidak akan dikenakan sanksi selama laporan disampaikan dengan itikad baik dan tidak mengandung informasi yang tidak benar.
Bentuk Perlindungan Pelapor
Kami memberikan perlindungan berupa:
- Kerahasiaan identitas Pelapor dan isi laporan
- Perlindungan dari perlakuan yang merugikan
- Perlindungan dari ancaman, intimidasi, atau tekanan dari pihak terlapor
- Perlindungan dari tuntutan pidana dan/atau perdata
- Perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga
- Perlindungan terhadap harta milik Pelapor
Ketentuan Pencabutan Perlindungan
Perlindungan dapat dicabut apabila:
- Pelapor terbukti terlibat dalam pelanggaran yang dilaporkan
- Laporan terbukti tidak benar atau merupakan laporan palsu
- Laporan disampaikan secara tidak bertanggung jawab
- Laporan dibuat untuk menghindari sanksi atau tindakan disiplin yang seharusnya diterima oleh Pelapor
Empowering Your Financial Growth with Expert Guidance
Perencanaan Keuangan yang Mengarah ke Masa Depan yang Lebih Baik
Supra Sekuritas Indonesia terdaftar sebagai member di Bursa Efek Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kontak kami
- Plaza Paramita Lt 7, Jl. KH. Hasyim Ashari No.39, Jakarta 10130
- 021 2926 3300
- contact@new.suprasekuritas.co.id
Layanan kami
Ikuti Kami
Temukan berita terbaru dari kami dengan cara Follow akun Social Media kami
Pengaduan Nasabah
- Plaza Paramita Lt 7, Jl. KH. Hasyim Ashari No.39, Jakarta 10130
- 021 2926 3300
- 0821-8888-2826
- contact@new.suprasekuritas.co.id