Prosedur Pengaduan Nasabah

Supra Sekuritas Indonesia

Prosedur Pengaduan Nasabah

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui:

1. Secara Lisan

Telepon: 021 2926 3300

Pengaduan lisan akan ditangani dan diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterima. Apabila diperlukan waktu lebih lama, nasabah akan diminta menyampaikan pengaduan secara tertulis.

2. Secara Tertulis

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Email: contact@suprasekuritas.co.id
  • WhatsApp: +62 821 8888 2826
  • Surat:
    PT SUPRA SEKURITAS INDONESIA
    Gedung Plaza Paramita Lantai 7
    Jalan Kyai Haji Hasyim Ashari Nomor 39
    RT 009, RW 007, Kelurahan Petojo Utara
    Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10130
    u.p : Customer Service

Pengaduan tertulis akan diselesaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterima. Apabila diperlukan perpanjangan waktu, Perusahaan akan memberitahukan kepada nasabah secara tertulis sebelum batas waktu pertama berakhir.

Kerahasiaan Data Nasabah

Perusahaan menjaga kerahasiaan data nasabah yang menyampaikan pengaduan, kecuali apabila:

  1. Diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  2. Dibutuhkan dalam proses penyelesaian pengaduan;
  3. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; atau
  4. Atas persetujuan nasabah.
Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses penanganan pengaduan berjalan lancar, nasabah diminta menyiapkan:

  • Identitas diri (KTP) nasabah dan/atau perwakilan;
  • Surat kuasa (jika diwakilkan);
  • Bukti transaksi yang terkait;
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai permasalahan.

Empowering Your Financial Growth with Expert Guidance

Perencanaan Keuangan yang Mengarah ke Masa Depan yang Lebih Baik

Supra Sekuritas Indonesia terdaftar sebagai member di Bursa Efek Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kontak kami
Ikuti Kami

Temukan berita terbaru dari kami dengan cara Follow akun Social Media kami

Pengaduan Nasabah