Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Supra Sekuritas Indonesia
Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab untuk:
- Melakukan pengawasan atas kebijakan dan pengelolaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi.
- Memastikan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) di seluruh kegiatan usaha.
- Memantau kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengawasi efektivitas sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.
- Mengawasi penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT).
Wewenang
Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Komisaris berwenang untuk:
- Meminta penjelasan dari Direksi mengenai kegiatan dan kondisi Perseroan.
- Mengakses informasi dan dokumen yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada Direksi terkait pengelolaan Perseroan.
- Menyampaikan laporan pengawasan kepada Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris menyelenggarakan rapat secara berkala untuk membahas pelaksanaan pengawasan serta perkembangan kinerja Perseroan. Hasil rapat didokumentasikan dalam risalah rapat sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Akuntabilitas
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dipertanggungjawabkan kepada Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Empowering Your Financial Growth with Expert Guidance
Perencanaan Keuangan yang Mengarah ke Masa Depan yang Lebih Baik
Supra Sekuritas Indonesia terdaftar sebagai member di Bursa Efek Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kontak kami
- Plaza Paramita Lt 7, Jl. KH. Hasyim Ashari No.39, Jakarta 10130
- 021 2926 3300
- contact@new.suprasekuritas.co.id
Layanan kami
Ikuti Kami
Temukan berita terbaru dari kami dengan cara Follow akun Social Media kami
Pengaduan Nasabah
- Plaza Paramita Lt 7, Jl. KH. Hasyim Ashari No.39, Jakarta 10130
- 021 2926 3300
- 0821-8888-2826
- contact@new.suprasekuritas.co.id