Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Supra Sekuritas Indonesia

Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

Tugas dan Tanggung Jawab

Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab untuk:

  • Melakukan pengawasan atas kebijakan dan pengelolaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi.
  • Memastikan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) di seluruh kegiatan usaha.
  • Memantau kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengawasi efektivitas sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.
  • Mengawasi penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT).
Wewenang

Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Komisaris berwenang untuk:

  • Meminta penjelasan dari Direksi mengenai kegiatan dan kondisi Perseroan.
  • Mengakses informasi dan dokumen yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
  • Memberikan saran dan rekomendasi kepada Direksi terkait pengelolaan Perseroan.
  • Menyampaikan laporan pengawasan kepada Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rapat Dewan Komisaris

Dewan Komisaris menyelenggarakan rapat secara berkala untuk membahas pelaksanaan pengawasan serta perkembangan kinerja Perseroan. Hasil rapat didokumentasikan dalam risalah rapat sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.

Akuntabilitas

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dipertanggungjawabkan kepada Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Empowering Your Financial Growth with Expert Guidance

Perencanaan Keuangan yang Mengarah ke Masa Depan yang Lebih Baik

Supra Sekuritas Indonesia terdaftar sebagai member di Bursa Efek Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kontak kami
Ikuti Kami

Temukan berita terbaru dari kami dengan cara Follow akun Social Media kami

Pengaduan Nasabah