Manajemen Risiko
Supra Sekuritas Indonesia
Fungsi dan Kebijakan Manajemen Risiko
Fungsi Manajemen Risiko
Fungsi Manajemen Risiko bertugas mengidentifikasi, memantau, dan mengendalikan risiko, termasuk menetapkan batasan transaksi serta melakukan verifikasi atas pembukaan rekening dan pelaksanaan transaksi nasabah. Melalui penerapan manajemen risiko yang menyeluruh, Perusahaan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan secara prudent dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Manajemen Risiko
Kami menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi untuk memastikan kegiatan usaha berjalan secara sehat, prudent, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan risiko dilakukan melalui identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko secara berkelanjutan, mencakup antara lain Risiko Operasional, Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Kepatuhan, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, serta Risiko Strategis. Direksi bersama fungsi manajemen risiko melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas pengendalian internal dan mitigasi risiko. Dengan penerapan manajemen risiko yang disiplin, kami berkomitmen menjaga stabilitas usaha, melindungi kepentingan nasabah, dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Empowering Your Financial Growth with Expert Guidance
Perencanaan Keuangan yang Mengarah ke Masa Depan yang Lebih Baik
Supra Sekuritas Indonesia terdaftar sebagai member di Bursa Efek Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kontak kami
- Plaza Paramita Lt 7, Jl. KH. Hasyim Ashari No.39, Jakarta 10130
- 021 2926 3300
- contact@new.suprasekuritas.co.id
Layanan kami
Ikuti Kami
Temukan berita terbaru dari kami dengan cara Follow akun Social Media kami
Pengaduan Nasabah
- Plaza Paramita Lt 7, Jl. KH. Hasyim Ashari No.39, Jakarta 10130
- 021 2926 3300
- 0821-8888-2826
- contact@new.suprasekuritas.co.id