Prosedur Pelaporan Pelanggaran

Supra Sekuritas Indonesia

Prosedur Pelaporan Pelanggaran

Pelaporan pelanggaran dilakukan melalui sistem Whistleblowing Perusahaan yang tersedia sebagai sarana pelaporan yang aman dan rahasia:

  • Mengirim email yang ditujukan ke : whistleblowing@suprasekuritas.co.id
  • Menyampaikan surat resmi dengan tujuan:
    PT SUPRA SEKURITAS INDONESIA
    Gedung Plaza Paramita Lantai 7
    Jalan Kyai Haji Hasyim Ashari Nomor 39
    RT 009, RW 007, Kelurahan Petojo Utara
    Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10130
    u.p : Divisi Kepatuhan

Whistleblowing digunakan untuk melaporkan pelanggaran yang merugikan Perusahaan atau stakeholders, yang dilakukan oleh Karyawan maupun Direksi, antara lain berupa:

Fraud

Tindakan penipuan atau manipulasi yang dilakukan secara sengaja dan menyebabkan kerugian bagi Perusahaan, Nasabah, atau pihak lain, serta memberikan keuntungan bagi pelaku.

Jenis-Jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:

  1. Kecurangan
  2. Penipuan
  3. Penggelapan asset
  4. Pembocoran Informasi
  5. Tindak Pidana Pasar Modal

Pelanggaran Kode Etik

Tindakan atau kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar perilaku Perusahaan.

Pelanggaran benturan kepentingan

Situasi di mana kepentingan pribadi dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan pekerjaan.

Pelanggaran hukum

Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Kami memperlakukan setiap laporan Whistleblowing dengan hati-hati dan rahasia.
Informasi laporan hanya akan disampaikan kepada pihak berwenang atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga menjamin bahwa Pelapor tidak akan dikenakan sanksi selama laporan disampaikan dengan itikad baik dan tidak mengandung informasi yang tidak benar.

Bentuk Perlindungan Pelapor

Kami memberikan perlindungan berupa:

  • Kerahasiaan identitas Pelapor dan isi laporan
  • Perlindungan dari perlakuan yang merugikan
  • Perlindungan dari ancaman, intimidasi, atau tekanan dari pihak terlapor
  • Perlindungan dari tuntutan pidana dan/atau perdata
  • Perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga
  • Perlindungan terhadap harta milik Pelapor
Ketentuan Pencabutan Perlindungan

Perlindungan dapat dicabut apabila:

  • Pelapor terbukti terlibat dalam pelanggaran yang dilaporkan
  • Laporan terbukti tidak benar atau merupakan laporan palsu
  • Laporan disampaikan secara tidak bertanggung jawab
  • Laporan dibuat untuk menghindari sanksi atau tindakan disiplin yang seharusnya diterima oleh Pelapor

Empowering Your Financial Growth with Expert Guidance

Perencanaan Keuangan yang Mengarah ke Masa Depan yang Lebih Baik

Supra Sekuritas Indonesia terdaftar sebagai member di Bursa Efek Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kontak kami
Ikuti Kami

Temukan berita terbaru dari kami dengan cara Follow akun Social Media kami

Pengaduan Nasabah