Tata Kelola

02d590f3-652f-4dad-a432-88046f55b8e1

Fungsi dan Kebijakan Manajemen Risiko

Fungsi Manajemen Risiko

Fungsi Manajemen Risiko bertugas mengidentifikasi, memantau, dan mengendalikan risiko, termasuk menetapkan batasan transaksi serta melakukan verifikasi atas pembukaan rekening dan pelaksanaan transaksi nasabah. Melalui penerapan manajemen risiko yang menyeluruh, Perusahaan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan secara prudent dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Manajemen Risiko

Kami menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi untuk memastikan kegiatan usaha berjalan secara sehat, prudent, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan risiko dilakukan melalui identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko secara berkelanjutan, mencakup antara lain Risiko Operasional, Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Kepatuhan, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, serta Risiko Strategis. Direksi bersama fungsi manajemen risiko melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas pengendalian internal dan mitigasi risiko. Dengan penerapan manajemen risiko yang disiplin, kami berkomitmen menjaga stabilitas usaha, melindungi kepentingan nasabah, dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

Fungsi Dan Kebijakan Kepatuhan Dan Audit Internal

Fungsi Kepatuhan/Audit Internal

Fungsi Kepatuhan/Audit Internal berada langsung di bawah Direktur Utama dan dijalankan secara independen dari fungsi lainnya. Dalam pelaksanaannya, Fungsi Kepatuhan/Audit Internal memiliki akses yang memadai terhadap seluruh informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Bersama dengan Fungsi Manajemen Risiko, Fungsi Kepatuhan mendukung Direksi dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Fungsi ini juga secara berkelanjutan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan pasar modal, serta melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan internal agar tetap selaras dengan ketentuan regulator dan prinsip GCG.

Kebijakan Kepatuhan dan Audit Internal

Kami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kebijakan kepatuhan diterapkan melalui pemantauan secara berkelanjutan terhadap ketentuan regulator, penyusunan dan penyempurnaan kebijakan internal, serta pengawasan atas pelaksanaannya di seluruh lini organisasi. Melalui penerapan fungsi kepatuhan yang independen, kami memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan mengutamakan perlindungan kepentingan nasabah.

Struktur Organisasi

Supra Sekuritas Indonesia

Kode Etik Perusahaan

Kami berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Kode Etik ini berlaku bagi seluruh Direksi, Dewan Komisaris, dan Karyawan dalam setiap aktivitas usaha.

01
Nilai-Nilai Utama

Kami menjunjung tinggi:

  • Integritas – Jujur dan patuh terhadap peraturan.
  • Profesionalisme – Kompeten, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kualitas.
  • Keadilan – Bertindak adil terhadap seluruh pemangku kepentingan.
  • Akuntabilitas & Transparansi – Menjalankan tugas secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
02
Standar Perilaku

Seluruh insan Perusahaan wajib:

  • Mengutamakan kepentingan nasabah dan menjaga kerahasiaan data.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan regulator.
  • Menghindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
  • Tidak menerima atau memberikan gratifikasi yang melanggar ketentuan.
  • Mendukung penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT).
03
Penegakan

Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan menjaga kerahasiaan pelapor melalui whistleblowing@suprasekuritas.co.id

Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

Tugas dan Tanggung Jawab

Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab untuk:

  • Melakukan pengawasan atas kebijakan dan pengelolaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi.
  • Memastikan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) di seluruh kegiatan usaha.
  • Memantau kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengawasi efektivitas sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.
  • Mengawasi penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT).
Wewenang

Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Komisaris berwenang untuk:

  • Meminta penjelasan dari Direksi mengenai kegiatan dan kondisi Perseroan.
  • Mengakses informasi dan dokumen yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
  • Memberikan saran dan rekomendasi kepada Direksi terkait pengelolaan Perseroan.
  • Menyampaikan laporan pengawasan kepada Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rapat Dewan Komisaris

Dewan Komisaris menyelenggarakan rapat secara berkala untuk membahas pelaksanaan pengawasan serta perkembangan kinerja Perseroan. Hasil rapat didokumentasikan dalam risalah rapat sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.

Akuntabilitas

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dipertanggungjawabkan kepada Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pedoman Kerja Dewan Direksi

Direksi merupakan organ Perseroan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional Perusahaan sesuai dengan visi, misi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas dan Tanggung Jawab

Direksi memiliki tanggung jawab utama untuk:

  • Mengelola kegiatan usaha Perseroan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Menyusun dan melaksanakan strategi bisnis serta rencana kerja Perseroan.
  • Menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
  • Memastikan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko berjalan secara efektif.
  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan regulator.
  • Mengawasi penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Wewenang Direksi

Dalam menjalankan tugasnya, Direksi berwenang untuk:

  • Mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Menetapkan kebijakan dan keputusan strategis terkait operasional Perseroan.
  • Mengelola sumber daya, aset, dan organisasi Perseroan.

Menyetujui transaksi dan kegiatan usaha sesuai kewenangan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku.

Etika dan Integritas

Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan menjunjung tinggi integritas, serta menghindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Rapat Direksi

Direksi menyelenggarakan rapat secara berkala untuk membahas kebijakan dan pengambilan keputusan strategis serta memastikan koordinasi yang efektif dalam pengelolaan Perseroan.

Akuntabilitas

Direksi mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan pengelolaan Perseroan kepada Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Informasi Wakil Perusahaan Efek

Per 31 Desember 2025

Jenis Izin Direksi Karyawan
WMI (Wakil Manajer Investasi) 1 2
WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) 2 8
WPPE-P (Wakil Perantara Pedagan Efek Pemasaran) 0 1
WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek) 1 5

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi Perseroan yang berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan strategis serta evaluasi kinerja dan pengelolaan Perusahaan.

Perseroan telah menyelenggarakan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 pada 23 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan yang mencakup laporan keuangan, laporan Direksi, dan laporan Dewan Komisaris. RUPS juga menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Selain itu, Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 10 Desember 2025. Berdasarkan keputusan rapat tersebut, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

No Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) @ Rp.1.000.000 %
1 PT Ascend Bangun Persada 40.600 40.600.000.000 72.5
2 PT Asha Artha Sehati 15.400 15.400.000.000 27.5
TOTAL 56.000 56.000.000.000 100

Publikasi Pelayanan Pengaduan Nasabah

Periode Januari – Desember 2025

No Jenis Pengaduan Jumlah Diterima Dalam Proses Selesai Persentase Penyelesaian (%)
1 Transaksi Efek 0 0 0 0
2 Sistem Remote Trading 0 0 0 0
3 Administrasi / Rekening 0 0 0 0
4 Layanan Nasabah 0 0 0 0
Total 0 0 0 0

Empowering Your Financial Growth with Expert Guidance

Perencanaan Keuangan yang Mengarah ke Masa Depan yang Lebih Baik

Supra Sekuritas Indonesia terdaftar sebagai member di Bursa Efek Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kontak kami
Ikuti Kami

Temukan berita terbaru dari kami dengan cara Follow akun Social Media kami

Pengaduan Nasabah