Kepatuhan/Internal Audit

Supra Sekuritas Indonesia

Fungsi Dan Kebijakan Kepatuhan Dan Audit Internal

Fungsi Kepatuhan/Audit Internal

Fungsi Kepatuhan/Audit Internal berada langsung di bawah Direktur Utama dan dijalankan secara independen dari fungsi lainnya. Dalam pelaksanaannya, Fungsi Kepatuhan/Audit Internal memiliki akses yang memadai terhadap seluruh informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Bersama dengan Fungsi Manajemen Risiko, Fungsi Kepatuhan mendukung Direksi dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Fungsi ini juga secara berkelanjutan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan pasar modal, serta melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan internal agar tetap selaras dengan ketentuan regulator dan prinsip GCG.

Kebijakan Kepatuhan dan Audit Internal

Kami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kebijakan kepatuhan diterapkan melalui pemantauan secara berkelanjutan terhadap ketentuan regulator, penyusunan dan penyempurnaan kebijakan internal, serta pengawasan atas pelaksanaannya di seluruh lini organisasi. Melalui penerapan fungsi kepatuhan yang independen, kami memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan mengutamakan perlindungan kepentingan nasabah.

Empowering Your Financial Growth with Expert Guidance

Perencanaan Keuangan yang Mengarah ke Masa Depan yang Lebih Baik

Supra Sekuritas Indonesia terdaftar sebagai member di Bursa Efek Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kontak kami
Ikuti Kami

Temukan berita terbaru dari kami dengan cara Follow akun Social Media kami

Pengaduan Nasabah