Pedoman Kerja Direksi

Supra Sekuritas Indonesia

Pedoman Kerja Dewan Direksi

Direksi merupakan organ Perseroan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional Perusahaan sesuai dengan visi, misi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas dan Tanggung Jawab

Direksi memiliki tanggung jawab utama untuk:

  • Mengelola kegiatan usaha Perseroan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Menyusun dan melaksanakan strategi bisnis serta rencana kerja Perseroan.
  • Menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
  • Memastikan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko berjalan secara efektif.
  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan regulator.
  • Mengawasi penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Wewenang Direksi

Dalam menjalankan tugasnya, Direksi berwenang untuk:

  • Mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Menetapkan kebijakan dan keputusan strategis terkait operasional Perseroan.
  • Mengelola sumber daya, aset, dan organisasi Perseroan.

Menyetujui transaksi dan kegiatan usaha sesuai kewenangan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku.

Etika dan Integritas

Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan menjunjung tinggi integritas, serta menghindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Rapat Direksi

Direksi menyelenggarakan rapat secara berkala untuk membahas kebijakan dan pengambilan keputusan strategis serta memastikan koordinasi yang efektif dalam pengelolaan Perseroan.

Akuntabilitas

Direksi mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan pengelolaan Perseroan kepada Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Empowering Your Financial Growth with Expert Guidance

Perencanaan Keuangan yang Mengarah ke Masa Depan yang Lebih Baik

Supra Sekuritas Indonesia terdaftar sebagai member di Bursa Efek Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kontak kami
Ikuti Kami

Temukan berita terbaru dari kami dengan cara Follow akun Social Media kami

Pengaduan Nasabah